Antara KappijaDPS dan Kappija 21

27 February 2020 Author :  

Diskusi Badan Hukum Kappija 21 dengan Bang Kolier L Haryanto Direktur Pidana Kemenhumkam RI

Merujuk pasal 4A Permenhumkam RI no 10 tahun 2019 bahwa nama singkatan tidak boleh mencantumkan angka,maka konsekwensi nya penulisan kappija dua puluh satu harus disingkat menjadi KappijaDPS

Kondisi akan merepotkan bagi organisasi Kappija 21 mengingat trade mark Kappija 21 sudah dikenal luas dikalangan alumni dan menyasar dalam logo organisasi,kop surat.
Tidak hanya itu pada organisasi ditingkat ASEAN juga sudah umum ada angka 21 seperti AJAFA 21.

"Menurut saya dapat disiasati pada Akte Notaris dan AD ART Kappija dibunyikan kata-kata Kappija 21.
Misal pada Akte dan AD ART ditulis KappijaDPS atau yang lebih dikenal dengan Kappija 21.
Sehingga dengan begitu pemakaian logo Kappija 21 serta pemakaian pada kop surat dan berbagai keperluan administrasi organisasi tidak menyalahi Akte Notaris dan SK Badan Hukum KemenHumkam nya.
Begitu saran Bang Kolier tadi malam di acara ngopi santai di Mall PP SCBD Sudirman Jkt. (26/02/2020)".

Atas saran ini,maka tim legal pengurus Kappija,langsung dikonfirmasikan agar dapat mengikuti saran tersebut.
Agar tidak merepotkan dikemudian harinya.

Semoga proses pendaftaran badan hukum Perkumpulan Kappija dapat lancar hingga diterbitkannya SK Badan Hukum Kappija.
Aamiin Ya Robbul 'Alamiin.

(AM)

Login to post comments

Kontak Kami

Kantor KAPPIJA 21, Rumah Kita Bersama

  • Add: Central Senayan II Senayan DKI Jakarta
  • Tel: +62 812-9994-214
  • Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Hotline:  +62 812-9994-214